Rumah Baca Zhaffa ikut hadir pada acara Ode Kampung#3 sebagai acara Temu Literasi Se-Indonesia di Rumah Dunia, Serang-Banten, 5-7 Desember 2008. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Taman Bacaan/Rumah Baca dan Komunita lain yang peduli terhadap dunia literasi Indonesia. Dimana akses bahan acaan sangat sulit diperoleh oleh masyarakat. Terlebih lagi adalah masih adanya daerah yang belum memiliki perpustakaan daerah. Oleh karena itulah dalam acara ini dihasilkan 9 Rekomendasi Temu Komunitas Literasi Se-Indonesia.
SEMBILAN REKOMENDASI ”ODE KAMPUNG #3:
TEMU KOMUNITAS LITERASI SE-INDONESIA

Kami para peserta Ode Kampung III: Temu Komunitas Literasi se-Indonesia 2008 bersepakat bahwa literasi adalah hak kunci untuk mendapatkan hak berekonomi, bersosialisasi, partisipasi politik dan pembangunan, khususnya dalam masyarakat berbasis pengetahuan. Literasi merupakan kunci peningkatan kapasitas seseorang, dengan memberikan banyak manfaat sosial, di antaranya cara berpikir kritis, meningkatkan kesehatan dan perencanaan keluarga, program pengurangan angka kemiskinan, dan partisipasi warga negara. Literasi bukan hanya persoalan individu, tapi juga menyangkut persoalan komunitas dan masyarakat luas. Literasi bukan sekadar melek huruf, tapi merupakan dasar penopang bagi pembelajaran di masa datang. Literasi memberikan piranti, pengetahuan dan kepercayaan diri untuk meningkatkan kualitas hidup, untuk lebih dapat memberikan kemungkinan berpartispasi dalam aktivitas bermasyarakat dan membuat pilihan-pilihan informasi yang akan dikonsumsi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kami mengajukan sembilan rekomendasi:
- Mendesak pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi yang lebih teknis terkait dengan UU no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.
- Mewajibkan Pemerintah daerah untuk membangun perpustakaan yang representatif, meningkatkan pelayanan yang optimal dan menyediakan tenaga pengelola perpustakaan yang profesional.
- Menjalin kemitraan antara perpustakaan daerah dan perpustakaan komunitas. Serta membangun kerjasama antara perpustakaan komunitas lokal dan daerah lainnya.
- Mewajibkan lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan yang memiliki perpustakaan agar memberikan pelayanan bagi masyarakat luas.
- Mewajibkan pengembang komplek perumahan/ pengelola pusat perbelanjaan untuk membangun perpustakaan sebagai bagian dari fasilitas umum.
- Mewajibkan penerbit menyumbangkan buku-buku kepada perpustakaan komunitas dan mengadakan peluncuran buku terbaru serta pelatihan menulis bersama para penulis buku.
- Mendorong warga masyarakat untuk mendirikan perpustakaan komunitas di setiap desa/ kelurahan.
- Mewajibkan perusahaan mengalokasikan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) untuk perpustakaan komunitas.
- Menumbuhkan kebiasaan membaca dengan menyediakan bahan bacaan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dunia kerja, instansi pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Demikian sembilan rekomendasi ini diajukan kepada khalayak. Semoga mendapat dukungan dari semua elemen terkait demi mewujudkan kejayaan Indonesia di masa mendatang.
Tim Perumus,
From: rumahdunia.net
0 comments:
Posting Komentar