Rabu, 19 Mei 2010

DRAFT PERDA PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Draft # 2 RANCANGAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR ... TAHUN …

TENTANG

PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat dan bangsa, perlu ditumbuhkembangkan minat dan kegemaran membaca masyarakat, diperlukan perpustakaan yang mampu menjamin kebutuhan masyarakat dan menjawab berbagai tantangan perubahan baik lokal, nasional maupun global, yang keberadaannya sesuai dengan kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;

bahwa dalam rangka mewujudkan perpustakaan sebagai pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan, diperlukan perustakaan yang dapat memberikan jaminan layanan yang sesuai kedudukan dan peran Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;

b. bahwa perpustakaan sebagai pusat informasi, ilmu pengetahuan, dan wahana pelestarian budaya daerah yang merupakan bagian dari upaya memajukan kebudayaan nasional, perlu dikembangkan perpustakaan yang memiliki karakteristik budaya daerah;

bahwa untuk meningkatkan minat dan budaya membaca, diperlukan pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan, sehingga perpustakaan menjadi wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533);

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

9. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ….);

10. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2005 Nomor 23);

16. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2006 Nomor …);

17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2006 Nomor 8);

18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2008 Nomor 10);

19. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Daerah Tahun 2010 Nomor 2);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kota Administratif, Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan.

7 Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Kota/Kabupaten Administrasi, adalah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

9. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPAD, adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta.

10. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

11. Kantor Wilayah Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Kanwil Departemen Agama, adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

12. Kepala BPAD adalah Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta.

13. Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disingkat KPAK, adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

14. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.

15. Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.

16. Dewan Perpustakaan Daerah adalah Dewan Perpustakaan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

17. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

18. Perpustakaan umum daerah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

19. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

20. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan SKDP, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.

21. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang diselenggarakan satuan pendidikan bersangkutan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

22. Perpustakaan masyarakat adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diperuntukan bagi bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

23. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM, adalah suatu tempat yang menyediakan bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.

15. Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.

24. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

25. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

26. Koleksi daerah adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di daerah, di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki perpustakaan di Provinsi DKI Jakarta.

27. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

28. Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.

29. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

30. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

31. Mengalihmediakan adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital.

32. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.

33. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.


BAB II

FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

Fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan masyarakat, daerah, dan bangsa.





Pasal 3

Tujuan perpustakaan untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan, mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.


BAB III

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Untuk mewujudkan tujuan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk .

a. perpustakaan umum daerah;
b. perpustakaan sekolah;
c. perpustakaan masyarakat;
d. perpustkaan khusus;
e. perpustakaan keliling; dan
f. taman bacaan masyaakat (TBM).

Bagian Kedua
Perpustakaan Umum Daerah

Pasal 5

Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum daerah, terdiri atas :

a. perpustakaan provinsi;
b. perpustakaan kota dan kabupaten administrasi;
c. perpustakaan kecamatan; dan
d. perpustakaan kelurahan.

Pasal 6

(1) Perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala BPAD.


(2) Perpustakaan kota dan kabupaten administrasi, perpustakaan kecamatan, dan perpustakaan kelurahan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf d, menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala KPAK.

Pasal 7

(1) Untuk wilayah yang sulit dijangkau oleh layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan keliling.

Dalam penjelasan:
Untuk Kabupaten Administrasi diselenggarakan perpustakaan terapung.

(2) Perpustakaan keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala KPAK.


Pasal 8

Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan keliling dan harus memberitahu kepada KPAK


Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah

Pasal 8

(1) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah untuk melayani peserta didik yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.

(2) Perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

a. Perpustakaan Taman Kanak-kanak (TK);
b. Perpustakaan Sekolah Dasar (SD);
c. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
e. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).




Pasal 9

(1) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi bagian dari komponen Akreditasi Sekolah.


Bagian Keempat
Perpustakaan Masyarakat

Pasal 10

Yang dimaksud dengan perpustakaan masyarakat adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.

Berdasarkan skala pelayanan koleksi, perpustakaan masyarakat terdiri dari : skala provinsi, skala kota administrasi, skala kecamatan, skala kelurahan. Berdasarkan Tipologi


Bagian Kelima
Perpustkaan Khusus

Pasal

Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.

Perpustakaan khusus terdiri dari:
(a) Perpustakaan Perangkat Daerah (SKPD/UKPD);
(b) Perpustakaan Lembaga Kemasyarakatan/Organisasi Profesi;
(c) Perpustakaan Lembaga Pendidikan Keagamaan;
(d) Perpustakaan Rumah Ibadah (masjid, gereja, dll);
(e) Perpustakaan Organisasi Kepemudaan.


Bagian Ketuju
Taman Bacaan Masyaakat (TBM).

Pasal

Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui :
a. keluarga, dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui buku murah dan berkualitas
b. satuan pendidikan, dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaat-kan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
c. masyarakat, melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.

Untuk menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata dan membudayakan kegemaran membaca, Masyarakat menyelenggarakan taman bacaan di tempat dan/atau fasilitas umum, seperti di:
a) tempat pelayanan kesehatan;
b) tempat penyelenggaraan pendidikan;
c) tempat kerja/perkantoran;
d) pusat perbelanjaan, mall;
e) rumah susun/apartemen/hotel;
f) ruang tunggu pelayanan;
g) tempat rekreasi dan hiburan umum.

Untuk meningkatkan budaya kegemaran membaca, Kepala BPAD melakukan Gerakan Gemar Membaca dengan melibatkan seluruh masyarakat, antara lain dengan cara gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan sebagainya.

Kepala Dinas Pendidikan wajib melakukan membina pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan kepada peserta didik dengan memanfaatkan perpustakaan.

Perpustakaan Umum Daerah wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan gemar membaca melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.

Gubernur memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca, yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala BPAD.


BAB IV

KOLEKSI PERPUSTAKAAN

Pasal

(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku bagi perpustakaan daerah.

Pasal 11

(1) Perpustakaan umum provinsi mendistribusikan katalog induk daerah (KID) yang berisi inventarisasi koleksi nasional yang berada di daerah.

(2) Koleksi perpustakaan daerah diinventarisasi dan diterbitkan dalam bentuk katalog serta didistribusikan oleh perpustakaan daerah baik secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama.

(3) Perpustakaan umum provinsi menghimpun seluruh koleksi perpustakaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkannya dalam bentuk katalog induk daerah (KID).


Bagian Kedua
Perpustakaan Umum Daerah

Pasal

Anggota masyarakat dapat menyerahkan koleksi pustakanya kepada perpustakaan umum daerah, perpustakaan masyarakat, dan perpustakaan khusus.

Perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, atau karya tentang daerah yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri.

Naskah Kuno yang dimiliki masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah dapat dialihmediakan untuk dilestarikan dan didayagunakan.

Yang dimaksud alihmedia adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital.

Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual daerah dan/atau bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat ini masih tersebar di masyarakat dan untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah daerah.

BAB V
SARANA DAN PRASANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal

(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang berlaku bagi perpustakaan daerah.

(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.


Bagian Kedua
Perpustakaan Umum Daerah


Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah



Bagian Kempat
Perpustakaan Masyarakat

Bagian Kelima
Perpustkaan Khusus



Bagian Keenam
Perpustakaan Keliling



Bagian Ketuju
Taman Bacaan Masyaakat (TBM).





BAB VI

TENAGA KEPUSTAKAAN

Bagian Kesatu
Umum

Tenaga perpustakaan terdiri atas :
(1) Pustakawan, harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

(2) Tenaga teknis perpustakaan
Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.

Tugas tenaga teknis perpustakaan dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.

(3) Tenaga Ahli dalam bidang perpustakaan
Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.

Perpustakaan umum daerah dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

Tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dan yang bukan PNS sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.

Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif;
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Tenaga perpustakaan selain harus memenuhi standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.

Pasal 38

(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.

(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.

(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kota/kabupaten administratif dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kedua
Perpustakaan Umum Daerah



Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah

Pasal

(1) Setiap perpustakaan sekolah yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat Kepala Perpustakaan Sekolah.

(2) Kepala perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. jalur pendidikan; dan
b. jalur tenaga kependidikan



(3) Kepala Perpustakaan Sekolah melalui jalur pendidikan sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus berkualifikasi sekurang-kurangnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1) dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

(4) Kepala Perpustakaan Sekolah melalui jalur tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi salah satu syarat berkualifikasi sekurang-kurangnnya diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 (emat) tahun, atau berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan masa kerja minimal 4 (empat) tahun di perpustakaan sekolah.

Pasal

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …ayat (3) atau ayat (4), harus memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan pemerintah

(2) Standar kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai yang ditetapkan oleh menteri.

Dalam penjelasan:
Yang dimaksud dengan meteri dalam ayat ini adalah Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal

(1) Setiap perpustakaan sekolah harus persyaratan memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah.

(2) Tenaga perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. minimal taman SMA atau yang sederajat; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

(3) Standar kompetensi tenaga perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai yang ditetapkan oleh menteri.

Dalam penjelasan:
Yang dimaksud dengan meteri dalam ayat ini adalah Menteri Pendidikan Nasional.


Bagian Kempat
Perpustakaan Masyarakat

Pasal 9

Bagian Kelima
Perpustkaan Khusus

Bagian Keenam
Perpustakaan Keliling

Bagian Ketuju
Taman Bacaan Masyaakat (TBM).


BAB VII
LAYANAN PERPUSTAKAAN

Pasal

(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.

(2) Setiap perpustakaan daerah menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar yang berlaku bagi perpustakaan daerah.

Pasal 13

(1) Setiap perpustakaan daerah mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.

(3) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar yang berlaku bagi perpustakaan daerah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.



Pasal 14

(1) Layanan perpustakaan daerah terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan daerah.

(2) Layanan perpustakaan daerah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerbitan katalog bersama
b. kerjasama layanan peminjaman dan pengembalian koleksi

(3) Perpustakaan umum provinsi memfasilitasi terbentuknya layanan perpustakaan daerah terpadu di tingkat provinsi dalam bentuk jaringan pelayanan

Penjelasan perpustakaan Jakarta (Jakarta Library Service Network).

(4) Layanan perpustakaan daerah secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilaksanakan melalui jejaring telematika dalam bentuk sistem jejaring pelayanan perpustakaan daerah (e-jakarta library service network)

Pasal

Gubernur dapat mengembangkan perpustakaan umum daerah bertaraf internasional.


BAB VIII
PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Pasal 26

Perencanaan (RPJPD 25 tahun, dan RPJMD 5 tahun,

Pasal

(1) Gubernur berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah.

(2) Besaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :

a. setiap koleksi bahan pustaka kategori dewasa sebesar Rp.500,00 (lima ratus rupiah) per hari per eksemplar;
b. setiap koleksi bahan pustaka kategori anak sebesar Rp.200,00 (dua ratus rupiah) per hari per eksemplar.

(3) Penerimaan dari sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pendapatan Daerah dan wajib disetorkan ke rekening kas umum Daerah.

(4) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan.

Pasal 27

Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis.


BAB VIII
AKREDITASI DAN SERTIFIKASI

Akreditasi Perpustakaan di luar perpustakaan sekolah
(Instrumen)

Perpustakaan masyarakat

Tenaga Pustakawan


BAB IX
KERJASAMA

Pasal

Perpustakaan dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk :
a. meningkatkan layanan kepada pemustaka. Kerjasama dimaksud bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani
b. meningkatkan mutu layanan perpustakaan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan melalui jejaring telematika.







BAB X
DEWAN PERPUSTAKAAN DAERAH

Pasal

(1) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Daerah atas usul Kepala BPAD.

(2) Dewan Perpustakaan Daerah bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.

(3) Dewan Perpustakaan Daerah dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Gubernur melalui BPAD.


Pasal

Dewan Perpustakaan Daerah berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. unsur pemerintah daerah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. wakil organisasi profesi pustakawan sebanyak 2 (dua) orang;
c. unsur pemustaka sebanyak 2 (dua) orang;
d. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
e. wakil organisasi penulis sebanyak 1 (satu) orang;
f. sastrawan sebanyak 1 (satu) orang;
g. wakil organisasi penerbit sebanyak 1 (satu) orang;
h. wakil organisasi perekam sebanyak 1 (satu) orang;
i. wakil organisasi toko buku sebanyak 1 (satu) orang; dan
j. tokoh pers sebanyak 1 (satu) orang.

Dewan Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.

Susunan Organisasi Dewan Daerah terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan Daerah.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perpustakaan Daerah, dibentuk Sekretariat Dewan Perpustakaan Daerah, dan Dewan Perpustakaan Daerah dapat membentuk kelompok kerja tenaga ahli yang bersifat ad-hoc.

Sekretariat Dewan Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh satu unit kerja di BPAD. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat Dewan Perpustakaan Daerah secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Perpustakaan Daerah..

Dewan Perpustakaan Daerah bersidang setiap bulan, dan secara berkala Ketua Dewan Perpustakaan Daerah menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala BPAD dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah.

Dewan Perpustakaan Daerah dapat melakukan sebagai berikut:
a. kerjasama dan koordinasi sinergis antar dewan perpusatakaan
b. melakukan komunikasi langsung serta membina kerjasama dengan perpustakaan dan/atau lembaga terkait atau masyarakat peduli perpustakaan yang ada di wilayah tanggung jawab masing-masing.

Dewan Perpustakaan Daerah memiliki kewenangan menggali dan mengungkap permasalahan penyelenggaraan sistem perpustakaan serta menyampaikan pendapat yang bersifat obyektif dan konstruktif.

Keanggotaan Dewan Perpustakaan Daerah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perpustakaan Daerah, seorang calon anggota dewan harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan di bidang perpustakaan atau bidang lain sekurang-kurangnya sarjana/S-1 atau yang sederajat;
f. menguasai sekurang-kurangnya 1 (satu) bahasa asing;
g. memiliki pengalaman kerja dan/atau kepedulian di bidang perpustakaan atau informasi secara terus menerus (dengan tanda bukti) minimal 3 tahun; dan
h. memiliki kinerja baik bagi perkembangan perpustakaan dan/atau pembangunan kemasyarakatan di Indonesia.

Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah dilakukan oleh tim paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan yang sedang berjalan selesai. Tim Seleksi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala BPAD. Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah harus dilakukan secara transparan, terbuka, visioner, dan obyektif. Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Daerah diusulkan oleh Kepala BPD kepada Gubernur.

Gubernur dapat menolak Calon Anggota Dewan yang diusulkan Kepala BPAD apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.

Calon yang diangkat dan ditetapkan oleh Gubernur menjadi anggota Dewan Perpustakaan Daerah dilantik oleh Gubernur.
.
Pemberhentian Anggota Dewan Perpustakaan Daerah, selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan dewan perpustakaan dapat diberhentikan apabila :
a. berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang kompeten;
b. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. tidak hadir dalam sidang 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan; atau
e. meninggal dunia.

Posisi anggota yang diberhentikan dilakukan pergantian antar waktu melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemilihan Pimpinan Dewan Perpustakaan Daerah (Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris) dipilih antar dan oleh para calon anggota dewan yang telah disetujui Gubernur. Masa jabatan Ketua paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali masa jabatan. Dalam hal Ketua berhalangan tetap atau meninggal dunia, Kepala BPAD wajib mengusulkan calon pengganti dari salah satu anggota dewan.

Masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengem-bangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan, pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.

Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.

Dewan Perpustakaan Daerah dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh APBD.





BAB XI
ORGANISASI PROFESI DAN ASOSIASI

Bagian Kesatu
Organisasi Profesi

Pasal

(1) Setiap pustakawan yang bertugas di perpustakaan daerah menjadi anggota organisasi profesi

(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan.

(3) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Asosiasi Purtakawan Daerah

Pasal

Pustakwan dapat membentuk Asosiasi Pustakawan Daerah yang berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan. Setiap pustakawan dapat menjadi anggota Asosiasi Pustakawan Daerah. Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Asosiasi Pustakawan Daerah juga berfungsi sebagai berikut:
a. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan;
b. dapat menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
c. dapat menjadi anggota profesi pustakawan nasional;


BAB XIII
PENDANAAN

Pasal

Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.

Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. Yang dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan.

Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan. Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.

Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada perpustakaan madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal

BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 28

(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. peringatan;
b. paksaan berupa kewajiban menyediakan Perpustakaan, Taman Bacaan dan/atau Sudut Baca;
c. penutupan sementara kegiatan dan/atau;
d. denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dikenakan sanksi administrasi berupa :

a. pencabutan tanda daftar perpustakaan;
b. denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapuskan sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, diatur dalam Peraturan Gubernur.

BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal

Perpustakaan madrasah diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, yang secara operasional menjadi tugas dan fungsi Kanwil Departemen Agama.


BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundang-annya Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,



FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KUSUS
IBUKOTA JAKARTA,



MUHAYAT
NIP. 05001236

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN NOMOR


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN


A. UMUM
Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Bahwa tingkat minat dan kegemaran membaca yang masih rendah dan pemanfaatan media komunikasi hiburan yang kurang mendukung tumbuhnya minat baca masyarakat, maka perlu pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat.
Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah, sehingga keberadaan Perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah.

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Pasal 3 : Cukup jelas.
Pasal 4 : Cukup jelas.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Cukup jelas.
Pasal 7 ayat (1) : Cukup jelas.
ayat (2) : Yang diwajibkan menyediakan fasilitas taman bacaan dan/atau sudut baca adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum di Daerah. Tempat dan/atau fasilitas umum dimaksud antara lain meliputi :

a. tempat pelayanan kesehatan;

b. tempat penyelenggaraan pendidikan;

c. tempat ibadah;

d. tempat kerja/perkantoran;

e. pusat perbelanjaan;

f. rumah susun/apartemen/hotel;

g. tempat rekreasi dan hiburan umum.

Fasilitas baca, adalah perlengkapan perpustakaan yang disediakan
di ruang baca untuk keperluan pejasa pengunjung Perpustakaan
seperti meja baca, kursi baca dan study carrel.
-Koleksi perpustakaan adalah semua pustaka baik dalam bentuk
buku, film, majalah, dan sejenisnya yang dikumpulkan dan di
proses berdasarkan aturan tertentu untuk disajikan dalam rangka
memenuhi kebutuhan informasi pengguna, mencakup koleksi
umum, koleksi referensi, dan koleksi inti.
\'
-Koleksi Umum adalah koleksi perpustakaan yang diperuntukkan
bagi pemakai perpustakaan tidak terbatas hanya pada kalangan
sendiri, tetapi juga dapat digunakan oleh pemakai dari
lembaga/organisasi/ perorangan yang bergerak daiam bidang yang
sarna. Koleksi umum meliputi monografi, majalah dan jurnal yang
dilayankan dalam bentuk akses terbuka.
-Koleksi referensi adalah koleksi pe:-pustakaan yang mencakup
ensiklopedia, kamus, literatur kelabu (tesis, disertasi, laporan hasi!
penelitian, statistik) yang dengan berbagai pertimbangan dalam ha!
kelangkaan dan/atau cakupan yang sangat spes!fik dilayankan
dalam bentuk akses tertutup.
Koleksi inti adalah koleksi utama perpustakaan yang digunakan
untuk mendukung misi organisasi/instansi induk perpustakaan.
-Transaksi pinjaman adalah setiap penggunaan koleksi
perpustakaan, baik dilakukan di tempat dan atau proses
peminjaman untuk dibawa pulang.
Jasa perpustakaan adalah kegiatan penyediaan dan
pendayagunaan informasi berbasis pustaka yang ditujukan untuk
memfasilitasi pemakai yang membutuhkan dan terkait dengan
waktu Uam buka perpustakaan), jenis jasa, pelayanan prima dan
fasilitas yang tersedia.
-Pelayanan prima adalah jasa perpustakaan yang berorientasi
mengutamakan kepuaskan pemakainya serta bersifat proaktif
untuk memperoleh nilai tambah (added value services) melalui
pemanfaatan teknologi informasi.
-Perpustakaan Khusus adalah salah satu jenis perpustakaan yang
dibentuk oleh lembaga (pemerintah/s'llasta) atau perusahaan atau
asosiasi yang menangani atau mempunyai misi bidang tertentu
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan
pustaka'informasi di lingkungannya dalam rangka mendukung
pengembangan dan peningkatan lembaga maupun kemampuan
sumber daya manusia.
-Standardisasi adalah proses merumuskan,menetapkan,
menerapkan dan merivisi standar sesuai dengan kebutuhan untuk
dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama semua pihak.
-Standar adalah spesifikasi teknis atau suatu yang dibakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan
konsesnsus semua pihak yang terkait (stake holder) dengan
memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,
lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan
datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
-Tenaga profesional adalah pustakawan yang memiliki kompetensi untuk menge~akan tugas-tugas perpustakaan yang memerlukan
pendekatan ilmiah dan sistematis yang berkaitan dengan misi
perpustakaan.
-Tenaga para profesional adalah pustakawan yang diberi tug as
untuk mengerjalc.an pekerjaan kepustakawanan yang memerlukan
ketrampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan.
-T enaga teknis adalah tenaga perpustakaan yang bertugas
mengerjakan pekerjaan teknis perpustakaan sehari -hari.
-Tenaga admimstrasi adalah tenaga perpustakaan yang bertugas
mengerjakan pekerjaan yang berkaitan dengan kesekretariatan
perpustakaan yang berhubungan dengan kepegawaian, keuangan, pengetikan dan pemeliharaan rumah tangga perpustakaan.


ayat (3) : Cukup jelas.
ayat (4) : Cukup jelas.
ayat (5) : Cukup jelas.
Pasal 8 : Cukup jelas.
Pasal 9 : Cukup jelas.
Pasal 10 : Cukup jelas.
Pasal 11 : Cukup jelas.
Pasal 12 : Cukup jelas.
Pasal 13 : Cukup jelas.
Pasal 14 : Cukup jelas.
Pasal 15 : Cukup jelas.
Pasal 16 : Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non perpustakaan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual dan tenaga teknis ketatausahaan.
Pasal 17 : Cukup jelas.
Pasal 18 : Cukup jelas.
Pasal 19 : Cukup jelas.
Pasal 20 : Cukup jelas.
Pasal 21 : Cukup jelas.
Pasal 22 : Cukup jelas.
Pasal 23 : Cukup jelas.
Pasal 24 : Cukup jelas.
Pasal 25 : Cukup jelas.
Pasal 26 : Cukup jelas.
Pasal 27 : Cukup jelas.
Pasal 28 : Cukup jelas.
Pasal 29 ayat (1) : Cukup jelas.
ayat (2) : Yang dimaksud dengan sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 30 : Cukup jelas.
Pasal 31 : Cukup jelas.
Pasal 32 : Cukup jelas.
Pasal 33 : Cukup jelas.
Pasal 34 : Cukup jelas.

0 komentar:

Saatnya Kita Peduli

Mimpi Kita Tentang Ruang Publik JAKARTA, yang Mendukung Kehidupan yang Berkualitas di tumbuhkan dari Sejengkal RUMAH TINGGAL, itulah kami Rumah Baca Zhaffa.

Donasi Untuk kami.
Agar Rumah Baca Zhaffa bisa berkembang dan jumlah buku bisa bertambah serta sarana lebih lengkap, kami mengajak anda para pembaca, donatur. Baik secara individu, organisasi maupun korporat, jangan sungkan-sungkan membantu dan bergabung bersama kami. Kami sangat terbuka untuk kemajuan pendidikan, dukungan anda sangat berarti bagi pendidikan anak Indonesia.
Silahkan kirimkan apa saja, baik baru maupun bekas pakai (tapi masih layak) berupa buku, majalah, buletin, tabloid, mainan edukatif, laptop, infocus, speaker atau dana ke Rumah Baca Zhaffa.

Anda bisa mendongeng, sulap, melukis, tari, operet,teater ataupun apa saja yang bisa meramaikan kegiatan-kegiatan yang kami lakukan, kami mengundang anda untuk bergabung menjadi relawan Rumah Baca Zhaffa.
Silahkan kontak kami.

jika ada perusahaan/lembaga yang ingin menyalurkan CSR-nya kami berikan kompensasi , logo perusahaan akan kami sertakan di setiap liflet/poster/spanduk kegiatan. Juga di http://rumahbaca-zhaffa.blogspot.com/ dan di lokasi Rumah Baca Zhaffa. Jika ada yang ingin urun rembuk mengatasi dana operasional, berapa saja, dengan senang hati dan bahagia kami menerimanya.
alamat Rb Zhaffa Jl. Menara Air VII NO. 43 RT. 07/011 Manggarai – Jakarta,
Telp 081905098709



Donasi Untuk Rumah Baca Zhaffa.
1. Bank BNI, No Rek:084-7077-287, A/N Yudy Hartanto, Cabang Menteng, Jakarta.

Jika anda mentransfer donasi , informasikan kembali kepada kami melalui rumahbacazhaffa@gmail.com atau wonkyudyzhaffa@yahoo.com atau 081905098709 (yudy)